MAKALAH
HUBUNGAN INDUSTRIAL

Disusun Oleh :
Syifa Aulia Azahhra / 35217859
3DD02
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019/2020
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmatnya saya dapat
menyelesaikan makalah tentang Hubungan Industrial. Yang merupakan salah satu
tugas mata kuliah Hubungan Industrial Pancasila. Makalah ini menjelaskan
tentang Sejarah Hubungan Industrial, Sebab dibentuk Hubungan Industrial, Pihak yang Terkait
Hubungan Industrial, dan Perbedaan Hubungan Industrial dengan MSDM. Saya
menyadari bahwa makalah ini tentu masih jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, kami
menerima dengan senang hati semua saran dan kritik yang membangun demi kemajuan
makalah ini.
Bekasi,
20 Oktober 2019
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR……………………………………………………………………………..
DAFTAR
ISI……………………………………………………………………………………
BAB I PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG…………………………………………………………………………
1.2 RUMUSAN
MASALAH……………………………………………………………………..
BAB II PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN HUBUNGAN INDUSTRIAL…………………………………………………
2.2 TUJUAN HUBUNGAN
INDUSTRIAL……………………………………………………….
2.3 SEJARAH HUBUNGAN
INDUSTRIAL……………………………………………………...
2.4 PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT HUBUNGAN
INDUSTRIAL……………………………
2.5 PERBEDAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DENGAN
MSDM…………………………….
BAB III PENUTUP
3.1
KESIMPULAN…………………………………………………………………………………
3.2
SARAN…………………………………………………………………………………………
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………………..
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Hubungan
Industrial merupakan suatu system hubungan yang terbentuk antara para pelaku
dalam produksi barang dan jasa yang terdiri dari beberapa orang yang menjadi
pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasari nilai-nilai Pancasila
dan UUD. Dalam kegiatan Hubungan Industrial, pemerintah, pekerja/buruh serta
pengusaha atau organisasi pengusaha mempunyai fungsi dan perannya masing-masing
yang sudah di atur di dalam UUD. Dalam makalah ini akan saya jelaskan tentang
pengertian Hubungan Industrial. Dengan adanya Hubungan Industrial dalam suatu
perusahaan maka akan dapat meningkatkan produktivitas dan kerjasama antar
karyawan dan pengusaha sehingga perusahaan dapat berjalan terus.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
a. Apa itu hubungan industrial?
b. Apa saja tujuan hubungan industrial?
c. Bagaimana sejarah hubungan
industrial?
d. Apa saja sebab-sebab dibentuknya
hubungan industrial?
e. Siapa saja pihak-pihak yang terkait
hubungan industrial?
f. Apa saja perbedaan hubungan
industrial dengan msdm?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Hubungan
yang terbentuk antara para pelaku dalam produksi barang dan jasa antara sumber
daya manusia dan suatu organisasi industrial seperti pengusaha, pemerintah, dan
pekerja/buruh yang didasari nilai-nilai Pancasila dan UUD.
2.2 TUJUAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL
·
Menetapkan
kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan dan melakukan
penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
·
Menjalankan
pekerjaan sesuatu dengan kewajiban, menjaga ketertiban demi kelangsungan
produksi, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan
perusahaan dan memperjuangkan anggota beserta keluarganya.
·
Menciptakan
kemitraan (kerjasama), mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan
memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan
berkeadilan.
2.3 SEJARAH
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Berbicara
mengenai akar cerita hubungan industrial maka tidak akan terlepas dari
perkembangan berbagai sektor industri di Indonesia, dari beberapa fase
perkembangan. Untuk memberikan penjelasan yang lebih detail diuraikan dalam
bagian berikut :
Ø Fase Pra Kolonialisme
Dominasi
kekuasaan aristoraksi atau feodalisme pada masa pra kolonialisme yang
berlandaskan ketaatan mistikisme, mengharuskan rakyat membayar upeti bagi
raja-raja, dan sebagian besar mereka menjadi buruh dari tuan tanah. Masyarakat
pada waktu itu masih kental bercorak agraris pengelolaan tanah berdasarkan
mekanisme dan teknologi yang sederhana.
Ø Fase Kolonial
Masuknya kolonial
Belanda merupakan era baru bagi perkembangan hubungan industrial di Indonesia.
Fase ini digalakkan esploitasi besarbesaran terhadap sumber daya alam melalui
usaha perkebunan (kopi, the, tebu). Hubungan industrial bergeser kepolapola
yang lebih formil tetapi masih dibingkai oleh kekuatan nilai cultural feudal.
Ø
Fase
Orde Lama
Isu paling
popular pada masa Orla yang diusung oleh pemerintahan yaitu anti kalonialisme
dan kapitalisme. Kebijakan nasionalisasi asset
Adanya
hubungan antara pekerja dengan pemberi kerja yang mengawali terjadinya hubungan
industrial sebenarnya sudah ada sejak lama. Namun, karena masalah-masalah dan
konflik yang terjadi masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka saat itu
hubungan industrial dianggap bukanlah hal yang penting untuk dikaji. Dan juga
saat itu belum ada peraturan ketat yang mengatur hak dan kewajiban antara
pekerja dan pemberi kerja. Namun, seiring dengan perubahan jaman yang ditandai
dengan adanya revolusi industry, pemasalahan-permasalahan dalam hubungan kerja
menjadi semakin rumit, sehingga para pihak mulai menyadari perlunya membahas
dan mempelajari hubungan industrial
Ø Masa Revolusi Industri
Revolusi
industry yang terjadi di daratan eropa pada abad ke-18 merupakan awal
dimulainya pembahasan hubungan industrial. Dengan adanya revolusi industry,
menyebabkan terjadinya perubahan metode industry menjadi lebih cepat, dengan
ongkos produksi yang lebih murah dan hasil produksi yang bersifat massal,
sehingga perusahaan mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan memungkinkan
untuk memperbesar perusahaan serta melakukan ekspansi usaha hingga ke luar
negeri.
Dengan
semakin besarnya perusahaan, hubungan antara pengusaha dan pekerja sudah tidak
bisa lagi secara pribadi. Masalah-masalah yang muncul semakin kompleks dan tak
jarang menimbulkan konflik yang pada akhirnya menghambat proses produksi. Sejak
saat itulah para pihak yang terlibat dalam hubungan industrial menyadari bahwa
diperlukan adanya pembahasan untuk menghasilkan suatu aturan yang ketat dan
mengikat antara pengusaha dan pekerja yang mengatur hak dan kewajiban baik
pengusaha maupun pekerja agar tercipta ketenangan dalam bekerja dan berusaha. Hal
inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya hubungan industrial.
2.4 PIHAK
– PIHAK YANG TERKAIT DI DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL
Ø Pemerintah
Menetapkan
kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan
penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Ø Pekerja/Buruh
Menjalankan
pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan
produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis.
Ø Pengusaha dan Organisasi Pengusaha
Menciptakan
kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan
pekerja atau buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.
2.5 PERBEDAAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL DENGAN MSDM
Ø Hubungan Industrial
Sebuah
sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku proses produksi barang/jasa,
baik internal maupun eksternal perusahaan. Pihak-pihak yang terkait dalam
hubungan ini adalah pekerja, pengusaha dan pemerintah yang diistilahkan sebagai
tripatrit. Di tingkat perusahaan, pekerja dan pengusaha merupakan tokoh utama
dalam hubungan industrial.
Ø Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)
Suatu
ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga
kerja) yang dimiliki oleh individu
secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal
sehingga tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat
menjadi maksimal. MSDM didasari pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah
manusia- bukan mesin - dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis.
Ø Perbedaan Hubungan Industrial dengan
MSDM
Maksud
dari Hubungan Industrial yaitu gabungan para pelaku produksi barang/jasa, Sedangkan
Manajemen Sumber Daya Manusia yaitu ilmu dan cara mengatur peranan sumber daya
(tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif untuk
tercapai tujual bersama perusahaan.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Menurut
Udang-undang nomor 02 Tahun 1CC2 tentang ketenagakerjaan,yang dimaksud dengan
ketenagakerjaan itu sendiri adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga
kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masakerja. Jadi hukum
ketenagakerjaan dapat diartikan sebagai peraturan-peraturan yang mengatur
tenaga kerja pada waktu sebelum selama dan sesudah masa kerja. Setiap tenaga
kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih,mendapatkan, atau
pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak didalam atau di luar negeri.
Dari pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa serikat pekerja adalah
organisasi yang dibentuk oleh pekerja dan mempunyai sifat bebas, terbuka,
mandiri, demokratis dan bertanggungjawab. Adapun tujuan dari serikat pekerja adalah
memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh
serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
3.2 SARAN
Untuk
peningkatan relevansi, kualitas, dan efisiensi penyelenggaraan kerja maka Pemerintah
dapat melakukan pembinaan dan pelatihan kerja.
1)
Penempatan
tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas,#byekti&, serta
adil, dan setara tanpa diskriminasi.
2)
Pemerintah
bertanggung jawab mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun
di luar hubungan kerja.
3)
Setiap
pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga
kerja.
4)
Dalam
melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan
kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan
penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
DAFTAR PUSTAKA