Senin, 21 Oktober 2019

MAKALAH HUBUNGAN INDUSTRIAL


MAKALAH
HUBUNGAN INDUSTRIAL


Disusun Oleh :
Syifa Aulia Azahhra / 35217859
3DD02

UNIVERSITAS GUNADARMA
2019/2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmatnya saya dapat menyelesaikan makalah tentang Hubungan Industrial. Yang merupakan salah satu tugas mata kuliah Hubungan Industrial Pancasila. Makalah ini menjelaskan tentang Sejarah Hubungan Industrial, Sebab dibentuk  Hubungan Industrial, Pihak yang Terkait Hubungan Industrial, dan Perbedaan Hubungan Industrial dengan MSDM. Saya menyadari bahwa makalah ini tentu masih jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, kami menerima dengan senang hati semua saran dan kritik yang membangun demi kemajuan makalah ini.




Bekasi, 20 Oktober 2019

















DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………………………..
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………………
BAB I PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG…………………………………………………………………………
1.2  RUMUSAN MASALAH……………………………………………………………………..
BAB II PEMBAHASAN
2.1  PENGERTIAN HUBUNGAN INDUSTRIAL…………………………………………………
2.2  TUJUAN HUBUNGAN INDUSTRIAL……………………………………………………….
2.3  SEJARAH HUBUNGAN INDUSTRIAL……………………………………………………...
2.4  PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT HUBUNGAN INDUSTRIAL……………………………
2.5  PERBEDAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DENGAN MSDM…………………………….
BAB III PENUTUP
3.1 KESIMPULAN…………………………………………………………………………………
3.2 SARAN…………………………………………………………………………………………
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………………..









BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Hubungan Industrial merupakan suatu system hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam produksi barang dan jasa yang terdiri dari beberapa orang yang menjadi pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasari nilai-nilai Pancasila dan UUD. Dalam kegiatan Hubungan Industrial, pemerintah, pekerja/buruh serta pengusaha atau organisasi pengusaha mempunyai fungsi dan perannya masing-masing yang sudah di atur di dalam UUD. Dalam makalah ini akan saya jelaskan tentang pengertian Hubungan Industrial. Dengan adanya Hubungan Industrial dalam suatu perusahaan maka akan dapat meningkatkan produktivitas dan kerjasama antar karyawan dan pengusaha sehingga perusahaan dapat berjalan terus.

1.2  RUMUSAN MASALAH
a.       Apa itu hubungan industrial?
b.      Apa saja tujuan hubungan industrial?
c.       Bagaimana sejarah hubungan industrial?
d.      Apa saja sebab-sebab dibentuknya hubungan industrial?
e.       Siapa saja pihak-pihak yang terkait hubungan industrial?
f.       Apa saja perbedaan hubungan industrial dengan msdm?












BAB II
PEMBAHASAN
2.1  PENGERTIAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam produksi barang dan jasa antara sumber daya manusia dan suatu organisasi industrial seperti pengusaha, pemerintah, dan pekerja/buruh yang didasari nilai-nilai Pancasila dan UUD.

2.2  TUJUAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
·         Menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
·         Menjalankan pekerjaan sesuatu dengan kewajiban, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan anggota beserta keluarganya.
·         Menciptakan kemitraan (kerjasama), mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.

2.3  SEJARAH HUBUNGAN INDUSTRIAL
Berbicara mengenai akar cerita hubungan industrial maka tidak akan terlepas dari perkembangan berbagai sektor industri di Indonesia, dari beberapa fase perkembangan. Untuk memberikan penjelasan yang lebih detail diuraikan dalam bagian berikut :

Ø  Fase Pra Kolonialisme
Dominasi kekuasaan aristoraksi atau feodalisme pada masa pra kolonialisme yang berlandaskan ketaatan mistikisme, mengharuskan rakyat membayar upeti bagi raja-raja, dan sebagian besar mereka menjadi buruh dari tuan tanah. Masyarakat pada waktu itu masih kental bercorak agraris pengelolaan tanah berdasarkan mekanisme dan teknologi yang sederhana.


Ø  Fase Kolonial
Masuknya kolonial Belanda merupakan era baru bagi perkembangan hubungan industrial di Indonesia. Fase ini digalakkan esploitasi besarbesaran terhadap sumber daya alam melalui usaha perkebunan (kopi, the, tebu). Hubungan industrial bergeser kepolapola yang lebih formil tetapi masih dibingkai oleh kekuatan nilai cultural feudal.

Ø  Fase Orde Lama
Isu paling popular pada masa Orla yang diusung oleh pemerintahan yaitu anti kalonialisme dan kapitalisme. Kebijakan nasionalisasi asset

Adanya hubungan antara pekerja dengan pemberi kerja yang mengawali terjadinya hubungan industrial sebenarnya sudah ada sejak lama. Namun, karena masalah-masalah dan konflik yang terjadi masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka saat itu hubungan industrial dianggap bukanlah hal yang penting untuk dikaji. Dan juga saat itu belum ada peraturan ketat yang mengatur hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja. Namun, seiring dengan perubahan jaman yang ditandai dengan adanya revolusi industry, pemasalahan-permasalahan dalam hubungan kerja menjadi semakin rumit, sehingga para pihak mulai menyadari perlunya membahas dan mempelajari hubungan industrial

Ø  Masa Revolusi Industri
Revolusi industry yang terjadi di daratan eropa pada abad ke-18 merupakan awal dimulainya pembahasan hubungan industrial. Dengan adanya revolusi industry, menyebabkan terjadinya perubahan metode industry menjadi lebih cepat, dengan ongkos produksi yang lebih murah dan hasil produksi yang bersifat massal, sehingga perusahaan mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan memungkinkan untuk memperbesar perusahaan serta melakukan ekspansi usaha hingga ke luar negeri.
Dengan semakin besarnya perusahaan, hubungan antara pengusaha dan pekerja sudah tidak bisa lagi secara pribadi. Masalah-masalah yang muncul semakin kompleks dan tak jarang menimbulkan konflik yang pada akhirnya menghambat proses produksi. Sejak saat itulah para pihak yang terlibat dalam hubungan industrial menyadari bahwa diperlukan adanya pembahasan untuk menghasilkan suatu aturan yang ketat dan mengikat antara pengusaha dan pekerja yang mengatur hak dan kewajiban baik pengusaha maupun pekerja agar tercipta ketenangan dalam bekerja dan berusaha. Hal inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya hubungan industrial.

2.4  PIHAK – PIHAK YANG TERKAIT DI DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL
Ø  Pemerintah
Menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Ø  Pekerja/Buruh
Menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis.
Ø  Pengusaha dan Organisasi Pengusaha
Menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja atau buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.

2.5  PERBEDAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DENGAN MSDM
Ø  Hubungan Industrial
Sebuah sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku proses produksi barang/jasa, baik internal maupun eksternal perusahaan. Pihak-pihak yang terkait dalam hubungan ini adalah pekerja, pengusaha dan pemerintah yang diistilahkan sebagai tripatrit. Di tingkat perusahaan, pekerja dan pengusaha merupakan tokoh utama dalam hubungan industrial.
Ø  Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)
Suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu  secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal. MSDM didasari pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah manusia- bukan mesin - dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis.
Ø  Perbedaan Hubungan Industrial dengan MSDM
Maksud dari Hubungan Industrial yaitu gabungan para pelaku produksi barang/jasa, Sedangkan Manajemen Sumber Daya Manusia yaitu ilmu dan cara mengatur peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif untuk tercapai tujual bersama perusahaan.
























BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Menurut Udang-undang nomor 02 Tahun 1CC2 tentang ketenagakerjaan,yang dimaksud dengan ketenagakerjaan itu sendiri adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masakerja. Jadi hukum ketenagakerjaan dapat diartikan sebagai peraturan-peraturan yang mengatur tenaga kerja pada waktu sebelum selama dan sesudah masa kerja. Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih,mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak didalam atau di luar negeri. Dari pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk oleh pekerja dan mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab. Adapun tujuan dari serikat pekerja adalah memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

3.2 SARAN
Untuk peningkatan relevansi, kualitas, dan efisiensi penyelenggaraan kerja maka Pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pelatihan kerja.
1)   Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas,#byekti&, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
2)   Pemerintah bertanggung jawab mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
3)   Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
4)   Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.



DAFTAR PUSTAKA