Nama : Syifa
Aulia Azahhra
Kelas : 3DD02
Serikat Pekerja adalah
organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja di perusahaan maupun di
luar perusahaan,yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab, guna memperjuangkan,
membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Tujuan Serikat Pekerja
adalah memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta
meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan keluarganya. Saya mengatakan,
ini adalah janji serikat pekerja.
Bentuk-bentuk Serikat
Pekerja :
1. Serikat
Buruh Kejuruan
Jenis
organisasi serikat buruh yang paling tua, serikat jenis ini adalah kumpulan
dari orang-orang yang memiliki jenis dan keterampilan yang sama. Cara kerja
organisasi serikat buruh ini ada dua, yaitu : (a). mengawasi bagaimana
penambahan jumlah tenaga kerja dalam bidang ini dengan sistem magang (b).
mengawasi tingkat upah yang dibayarkan terhadap pekerjaan mereka, dengan cara
ini mereka dapat menekan majikan untuk membayar upah buruh sesuai dengan
tingkat yang ditentukan.
2. Federasi
Umum
Jenis organisasi serikat buruh ini terdiri dari para buruh
tanpa memperhatikan perbedaan keterampilan, tempat kerja dan siapa majikan
mereka. Pada awalnya serikat jenis ini cenderung mengorganisir buruh tidak
terampil seperti serikat buruh kejuruan. Bentuk organisasi ini merupakan alternatif yang
terbaik dalam proses pengorganisasian serikat buruh di negara-negara kecil
dimana tidak ada satu serikat buruh yang cukup maju.
3. Serikat
Buruh Industri Nasional atau Federasi
Jenis organisasi ini menyatukan seluruh buruh di dalam suatu
cabang industri tertentu, seperti serikat buruh makanan atau industri sejenis,
logam atau industri kimia. Dengan demikian, tidak ada perbedaan antara buruh
terampil dan buruh tidak terampil, buruh kerah putih (white color) atau kerah
biru (blue color). Semuanya bersatu dalam satu organisasi yang bergerak dalam satu
cabang industri tertentu.
4. Serikat
Buruh Sekerja
Bentuk organisasi ini mengorganisir para buruh di dalam satu
pabrik atau perusahaan yang sama. Bentuk organisasi ini memerlukan proses
pengorganisasian buruh karena mereka dapat merumuskan suatu tindakan yang
memperjuangkan kepentingan mereka menghadapi perusahaan. Meskipun demikian,
organisasi ini cenderung tidak terlalu besar dan biasanya juga lemah dalam menghadapi
kekuatan para majikan, kerugian lainnya adalah kemungkinan dominasi kalangan
manajemen dalam struktur organisasi serikat buruh ini karena mereka juga
termasuk buruh dalam satu perusahaan atau pabrik tersebut.
Struktur Organisasi Serikat Pekerja Nasional
|
ADVOCATION
DEPARTMENT
|
|
RESEARCE
DEPARTMENT
|
|
PROGRAME
DEPARTMENT
|
|
SOCIAL POLITIC
DEPARTMENT
|
|
SOCIAL ECONOMY
DEPARTMENT
|
|
ORGANIZATION
DEPARTMENT
|
|
FINANCIAL
DEPARTMENT
|
![]() |
|||

Studi
Kasus Serikat Pekerja
Serikat Pekerja Nasional (SPN) merupakan salah satu gambaran
nyata dari serikat pekerja di Indonesia yang menolak hadirnya Undang-Undang
No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Untuk itu SPN melakukan advokasi kebijakan
terkait penolakannya tersebut. Penelitian ini digerakkan oleh pertanyaan
bagaimana strategi advokasi kebijakan yang dilakukan oleh SPN dalam isu SJSN di
Kabupaten Semarang? Diperkuat oleh pemahaman teoritik bahwa advokasi kebijakan
dapat dilakukan menggunakan beberapa strategi, maka penelitian ini mencoba
membahas strategi advokasi kebijakan dalam isu SJSN. Dengan merujuk pada
penggunaan metode penelitian kualitatif studi kasus tipe deskriptif, dalam
penelitian ini memperlihatkan bagaimana gambaran kondisi pemerintah membentuk
BPJS dilatarbelakangi dengan permasalahan yang terdapat di PT.Jamsostek
(persero) dan selama ini Undang-Undang No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional hanya mengatur prinsip-prinsip dasar tetapi tidak mengatur bagaimana
sistem itu harus dikelola melalui unsur-unsur yang terdapat di dalamnya.
Tatanan ruang politik baru di era demokrasi dipakai oleh SPN untuk mampu
memberikan aspirasi mereka dalam sebuah isu terbaru menjelang tahun 2014 dengan
cara menolak BPJS dalam SJSN tersebut melalui jalur strategi advokasi
kebijakan. Hasil penelitian menggambarkan strategi advokasi kebijakan yang
dilakukan SPN yaitu terdiri dari tiga bagian. Pertama, membentuk tim publikasi
dan advokasi. Kedua, mengajukan judicial review terkait Undang-Undang
No.24/2011 tentang BPJS ke Mahkamah Konstitusi. Ketiga, mengkoordinasikan
anggota menarik dana Jaminan Hari Tua (JHT) di PT.Jamsostek (persero). Adapun
implikasi dari strategi advokasi kebijakan yang dilakukan oleh SPN ialah tidak
berhasilnya menarik dana JHT di PT.Jamsostek (persero) dengan melakukan
koordinasi anggota menarik dana JHT. Kemudian disusul dengan perluasan jejaring
yang dibuat oleh SPN melalui Front Nasional Tolak BPJS SJSN tidak dipergunakan
secara maksimal. Kedua implikasi tersebut tidak lepas dari hambatan yang
ditemui. Hambatan terbesar datangnya dari pihak lain seperti Komisi Aksi
Jaminan Sosial (KAJS) yang mendorong agar RUU BPJS disahkan menjadi
Undang-Undang dan BPJS segera dilaksanakan.
