Minggu, 17 November 2019

HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA (SERIKAT PEKERJA)


Nama   : Syifa Aulia Azahhra
Kelas   : 3DD02

Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja di perusahaan maupun di luar perusahaan,yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan  bertanggungjawab, guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Tujuan Serikat Pekerja adalah memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan keluarganya. Saya mengatakan, ini adalah janji serikat pekerja.
Bentuk-bentuk Serikat Pekerja :
1.      Serikat Buruh Kejuruan
Jenis organisasi serikat buruh yang paling tua, serikat jenis ini adalah kumpulan dari orang-orang yang memiliki jenis dan keterampilan yang sama. Cara kerja organisasi serikat buruh ini ada dua, yaitu : (a). mengawasi bagaimana penambahan jumlah tenaga kerja dalam bidang ini dengan sistem magang (b). mengawasi tingkat upah yang dibayarkan terhadap pekerjaan mereka, dengan cara ini mereka dapat menekan majikan untuk membayar upah buruh sesuai dengan tingkat yang ditentukan.
2.      Federasi Umum
Jenis organisasi serikat buruh ini terdiri dari para buruh tanpa memperhatikan perbedaan keterampilan, tempat kerja dan siapa majikan mereka. Pada awalnya serikat jenis ini cenderung mengorganisir buruh tidak terampil seperti serikat buruh kejuruan. Bentuk organisasi ini merupakan alternatif yang terbaik dalam proses pengorganisasian serikat buruh di negara-negara kecil dimana tidak ada satu serikat buruh yang cukup maju.
3.      Serikat Buruh Industri Nasional atau Federasi
Jenis organisasi ini menyatukan seluruh buruh di dalam suatu cabang industri tertentu, seperti serikat buruh makanan atau industri sejenis, logam atau industri kimia. Dengan demikian, tidak ada perbedaan antara buruh terampil dan buruh tidak terampil, buruh kerah putih (white color) atau kerah biru (blue color). Semuanya bersatu dalam satu organisasi yang bergerak dalam satu cabang industri tertentu.


4.      Serikat Buruh Sekerja
Bentuk organisasi ini mengorganisir para buruh di dalam satu pabrik atau perusahaan yang sama. Bentuk organisasi ini memerlukan proses pengorganisasian buruh karena mereka dapat merumuskan suatu tindakan yang memperjuangkan kepentingan mereka menghadapi perusahaan. Meskipun demikian, organisasi ini cenderung tidak terlalu besar dan biasanya juga lemah dalam menghadapi kekuatan para majikan, kerugian lainnya adalah kemungkinan dominasi kalangan manajemen dalam struktur organisasi serikat buruh ini karena mereka juga termasuk buruh dalam satu perusahaan atau pabrik tersebut.
Struktur Organisasi Serikat Pekerja Nasional
ADVOCATION DEPARTMENT
RESEARCE DEPARTMENT
PROGRAME DEPARTMENT
SOCIAL POLITIC DEPARTMENT
SOCIAL ECONOMY DEPARTMENT
ORGANIZATION DEPARTMENT
FINANCIAL DEPARTMENT
Text Box: NATIONAL
EXECUTIVE BOARD


















Studi Kasus Serikat Pekerja
Serikat Pekerja Nasional (SPN) merupakan salah satu gambaran nyata dari serikat pekerja di Indonesia yang menolak hadirnya Undang-Undang No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Untuk itu SPN melakukan advokasi kebijakan terkait penolakannya tersebut. Penelitian ini digerakkan oleh pertanyaan bagaimana strategi advokasi kebijakan yang dilakukan oleh SPN dalam isu SJSN di Kabupaten Semarang? Diperkuat oleh pemahaman teoritik bahwa advokasi kebijakan dapat dilakukan menggunakan beberapa strategi, maka penelitian ini mencoba membahas strategi advokasi kebijakan dalam isu SJSN. Dengan merujuk pada penggunaan metode penelitian kualitatif studi kasus tipe deskriptif, dalam penelitian ini memperlihatkan bagaimana gambaran kondisi pemerintah membentuk BPJS dilatarbelakangi dengan permasalahan yang terdapat di PT.Jamsostek (persero) dan selama ini Undang-Undang No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional hanya mengatur prinsip-prinsip dasar tetapi tidak mengatur bagaimana sistem itu harus dikelola melalui unsur-unsur yang terdapat di dalamnya. Tatanan ruang politik baru di era demokrasi dipakai oleh SPN untuk mampu memberikan aspirasi mereka dalam sebuah isu terbaru menjelang tahun 2014 dengan cara menolak BPJS dalam SJSN tersebut melalui jalur strategi advokasi kebijakan. Hasil penelitian menggambarkan strategi advokasi kebijakan yang dilakukan SPN yaitu terdiri dari tiga bagian. Pertama, membentuk tim publikasi dan advokasi. Kedua, mengajukan judicial review terkait Undang-Undang No.24/2011 tentang BPJS ke Mahkamah Konstitusi. Ketiga, mengkoordinasikan anggota menarik dana Jaminan Hari Tua (JHT) di PT.Jamsostek (persero). Adapun implikasi dari strategi advokasi kebijakan yang dilakukan oleh SPN ialah tidak berhasilnya menarik dana JHT di PT.Jamsostek (persero) dengan melakukan koordinasi anggota menarik dana JHT. Kemudian disusul dengan perluasan jejaring yang dibuat oleh SPN melalui Front Nasional Tolak BPJS SJSN tidak dipergunakan secara maksimal. Kedua implikasi tersebut tidak lepas dari hambatan yang ditemui. Hambatan terbesar datangnya dari pihak lain seperti Komisi Aksi Jaminan Sosial (KAJS) yang mendorong agar RUU BPJS disahkan menjadi Undang-Undang dan BPJS segera dilaksanakan.